Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak Asasi Manusia
adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga
negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa
membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
A.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
1.
Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau
diserahkan.
2.
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak,
apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3.
Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang
sudah ada sejak lahir.
4.
Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa
memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah
salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
B.
Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.
1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.
1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
· Hak kebebasan untuk
bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
· Hak kebebasan
mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
· Hak kebebasan memilih
dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
· Hak kebebasan untuk
memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini
masing-masing.
2. Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
· Hak untuk memilih dan
dipilih dalam suatu pemilihan.
· Hak ikut serta dalam
kegiatan pemerintahan.
· Hak membuat dan
mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
· Hak untuk membuat dan
mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
·
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
·
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
·
Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
· Hak kebebasan melakukan
kegiatan jual beli.
· Hak kebebasan mengadakan
perjanjian kontrak.
· Hak kebebasan
menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
· Hak kebebasan untuk
memiliki sesuatu.
· Hak memiliki dan
mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
·
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
·
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan
penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi
Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
·
Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
·
Hak mendapatkan pengajaran.
·
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Peristiwa Trisakti dan Semanggi
Peristiwa di Trisakti dan Semanggi ini terjadi pada tahun 1998. Peristiwa
ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun
1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden
Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di
berbagai wilayah yang kemudian berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan
aparat kepolisian. Hal ini memicu meninggalnya 4 mahasiswa dari Universitas
Trisakti dan 5 mahasiswa di Semanggi. Mereka tewas setelah terkena tembakan
peluru aparat kepolisian. Peristiwa ini menjadi salah satu sejarah kelam bagi
bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar